Jl. Sumber Ilmu Sumbernongko Sumberputih Kec. Wajak Kab. Malang

20 Februari 2025

SURAT EDARAN BERSAMA TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 1446 HIJRIAH / 2025 MASEHI

SURAT EDARAN BERSAMA TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 1446 HIJRIAH / 2025 MASEHI

SURAT EDARAN BERSAMA

MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2025

NOMOR 2 TAHUN 2025

NOMOR 400.1/1520/ISJ

TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 1446 HIJRIAH / 2025 MASEHI

Latar Belakang

Pendidikan nasional bertujuan meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pendidikan harus membentuk sumber daya manusia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, serta memiliki jiwa sosial dan cinta tanah air.

Bulan Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa serta berbagai kegiatan keagamaan lainnya. Namun, kegiatan pendidikan juga tetap harus berjalan untuk memenuhi capaian pembelajaran. Oleh karena itu, diperlukan Surat Edaran Bersama ini sebagai panduan pembelajaran selama Ramadan, termasuk pelaksanaan tradisi Idulfitri dan mudik.

Maksud dan Tujuan

a. Maksud: Memberikan acuan bagi pemerintah daerah, Kementerian Agama, madrasah, sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan pihak terkait dalam pembelajaran selama Ramadan.

b. Tujuan: Agar pemerintah daerah dan Kementerian Agama dapat menyusun rencana pembelajaran yang sesuai selama bulan Ramadan.

Dasar Hukum

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

UU No. 39 Tahun 2008 (diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024) tentang Kementerian Negara

PP No. 17 Tahun 2010 (diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Perpres No. 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri

Perpres No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama

Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum

Ketentuan Pembelajaran Selama Ramadan

1. Pembelajaran Mandiri (di rumah/tempat ibadah) pada 27-28 Februari, 3-5 Maret 2025.

2. Pembelajaran di sekolah/madrasah tetap berjalan 6-25 Maret 2025, dengan tambahan kegiatan: 

o Bagi siswa Muslim: Tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman.

o Bagi siswa non-Muslim: Bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.

3. Libur Idulfitri: 26-28 Maret, 2-4 April, 7-8 April 2025.

4. Pembelajaran kembali dimulai pada 9 April 2025.

Peran Masing-Masing Pihak

🔹 Pemerintah Daerah:

Menyusun rencana pembelajaran selama Ramadan.

Menyesuaikan waktu pembelajaran di sekolah.

🔹 Kantor Wilayah Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota:

Menyusun perencanaan pembelajaran untuk madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Menyesuaikan jadwal pembelajaran selama Ramadan.

🔹 Orang Tua/Wali Murid:

Membimbing anak dalam melaksanakan ibadah Ramadan.

Memantau kegiatan belajar mandiri di rumah.

Penutup

Surat edaran ini berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan.


Ditetapkan di Jakarta, 20 Januari 2025

MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

MENTERI AGAMA

MENTERI DALAM NEGERI


Download SURAT EDARAN BERSAMA TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 1446 HIJRIAH / 2025 MASEHI di sini


-----------------------------------------------------------------------------

"MADRASAH MAJU BERMUTU MENDUNIA"

MI LITERASI MIFTAHUL HUDA

JALAN SUMBER ILMU SUMBERNONGKO SUMBERPUTIH

KECAMATAN WAJAK KABUPATEN MALANG 65173

JAWA TIMUR - INDONONESIA


#mifdawajak #madrasahliterasi #literasi #gelem #gerakanliterasimadrasah




Share:

0 comments:

Posting Komentar

Waktu Sholat

Postingan Populer

Total Tayangan Halaman