SURAT EDARAN BERSAMA TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 1446 HIJRIAH / 2025 MASEHI
SURAT EDARAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2025
NOMOR 2 TAHUN 2025
NOMOR 400.1/1520/ISJ
TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 1446 HIJRIAH / 2025 MASEHI
Latar Belakang
Pendidikan nasional bertujuan meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pendidikan harus membentuk sumber daya manusia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, serta memiliki jiwa sosial dan cinta tanah air.
Bulan Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa serta berbagai kegiatan keagamaan lainnya. Namun, kegiatan pendidikan juga tetap harus berjalan untuk memenuhi capaian pembelajaran. Oleh karena itu, diperlukan Surat Edaran Bersama ini sebagai panduan pembelajaran selama Ramadan, termasuk pelaksanaan tradisi Idulfitri dan mudik.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud: Memberikan acuan bagi pemerintah daerah, Kementerian Agama, madrasah, sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan pihak terkait dalam pembelajaran selama Ramadan.
b. Tujuan: Agar pemerintah daerah dan Kementerian Agama dapat menyusun rencana pembelajaran yang sesuai selama bulan Ramadan.
Dasar Hukum
• UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
• UU No. 39 Tahun 2008 (diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024) tentang Kementerian Negara
• PP No. 17 Tahun 2010 (diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
• Perpres No. 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
• Perpres No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
• Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
• Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum
Ketentuan Pembelajaran Selama Ramadan
1. Pembelajaran Mandiri (di rumah/tempat ibadah) pada 27-28 Februari, 3-5 Maret 2025.
2. Pembelajaran di sekolah/madrasah tetap berjalan 6-25 Maret 2025, dengan tambahan kegiatan:
o Bagi siswa Muslim: Tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman.
o Bagi siswa non-Muslim: Bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
3. Libur Idulfitri: 26-28 Maret, 2-4 April, 7-8 April 2025.
4. Pembelajaran kembali dimulai pada 9 April 2025.
Peran Masing-Masing Pihak
🔹 Pemerintah Daerah:
• Menyusun rencana pembelajaran selama Ramadan.
• Menyesuaikan waktu pembelajaran di sekolah.
🔹 Kantor Wilayah Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota:
• Menyusun perencanaan pembelajaran untuk madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
• Menyesuaikan jadwal pembelajaran selama Ramadan.
🔹 Orang Tua/Wali Murid:
• Membimbing anak dalam melaksanakan ibadah Ramadan.
• Memantau kegiatan belajar mandiri di rumah.
Penutup
Surat edaran ini berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan.
Ditetapkan di Jakarta, 20 Januari 2025
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
MENTERI AGAMA
MENTERI DALAM NEGERI
-----------------------------------------------------------------------------
"MADRASAH MAJU BERMUTU MENDUNIA"
MI LITERASI MIFTAHUL HUDA
JALAN SUMBER ILMU SUMBERNONGKO SUMBERPUTIH
KECAMATAN WAJAK KABUPATEN MALANG 65173
JAWA TIMUR - INDONONESIA
#mifdawajak #madrasahliterasi #literasi #gelem #gerakanliterasimadrasah
0 comments:
Posting Komentar